Minggu, 13 Oktober 2013

Karena produk salon adalah jasa dan alat produksinya adalah manusia, tentu saja tidak dapat diperlakukan sebagai alat produksi saja, tapi harus di jadikan sosok penuh dinamika dan kreatifitas. Untuk itu mulai bulan Mei 2008 mendatang, aku akan mencoba program mentoring untuk setiap karyawan agar mereka mendapatkan peningkatan penghasilan dan karirnya. Program ini merupakan bagian dari program sebelumnya yang menaikkan gaji karyawan dan menerapkan sistem insentif target penjualan dan insentif kerajinan karyawan.


PROGRAM MENTORING

Tujuan :
  1. Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
  2. Membantu karyawan agar mampu menjadi pelatih dan bisa memimpin.
  3. Membangun hubungan kerja tim yang lebih erat.
  4. Membentuk semangat untuk maju dan berkembang.

Struktur :

Program Mentoring

Manajer Salon

Karyawan
Min Grade 3

Karyawan yang sudah dalam sistem Grading

Calon Karyawan  baru yg belum terampil

Output :

Karyawan Terampil dalam sistem Grading


Cara Kerja :

A. Calon Karyawan Baru
  1. Manajemen menentukan dan mengumumkan jumlah kebutuhan karyawan yang ingin direkrut dalam tahun anggaran yang ditentukan.
  2. Karyawan mengusulkan calon karyawan sebanyak maksimal 50% diatas kebutuhan perusahaan, berdasarkan tanggal usulannya, jadi siapa yang cepat akan mendapat haknya lebih dulu, dan yang terlambat akan gugur.
  3. Setiap usulan harus disertai lamaran yang dilengkap dengan daftar riwayat hidup calon karyawan yang diusulkan, dan tuliskan nama karyawan yang mengusulkan dipojok kanan atas surat lamaran, sebagai mentornya.
  4. Setiap karyawan hanya boleh mengusulkan satu calon anak didiknya, dan wajib membimbing dan melatihnya selama masa mentoring.
  5. Selama masa mentoring Manajemen berhak menentukan calon terbaik yang sudah layak diangkat dalam sistem grading.
  6. Apabila kebutuhan karyawan dalam sistem grading sudah dipenuhi, maka calon karyawan yang tersisa dinyatakan gugur.

B. Karyawan Dalam Sistem Grading
  1. Manajer Salon dapat mengusulkan hanya satu karyawan dalam sistem grading yang akan menjadi anak didiknya, untuk ikut dalam program mentoring.
  2. Usulan Manajer Salon agar disertai dengan daftar riwayat hidup karyawan tersebut, dilengkapi dengan ketrampilan yang sudah dimilikinya.
  3. Karyawan yang ditunjuk wajib untuk ikut program mentoring sebagai syarat untuk mendapatkan ketrampilan baru guna meningkatkan kinerjanya.
  4. Selama masa mentoring Manajemen berhak menentukan saatnya kenaikan grade karyawan yang dididik, sesuai dengan kinerja (target penjualan) yang berhasil dicapainya.
  5. Manajemen berhak menghentikan program mentoring setiap saat dan paling lama 3 (tiga) bulan berturut-turut, apabila peningkatan kinerja sebagaimana diharapkan, tidak tercapai.
  6. Karyawan yang mengalami penurunan grade akibat buruknya kinerja, wajib mendapat bimbingan dari Manajer Salon, namun tidak mendapatkan insentif.

Pembayaran Insentif :

  1. Mentor yang berhasil mengangkat anak didiknya untuk masuk dalam sistem grading atau naik grade, berhak atas insentif sebagaimana tertuang dalam tabel.
  2. Pembayaran diberikan pada saat bulan dimana anak didiknya mendapatkan pengangkatan.
  3. Tabel insentif atas program mentoring ini adalah sebagai berikut;

Grade                           Besarnya insentif
1                                  250.000,-
2                                  250.000,-
3                                  300.000,-
4                                  300.000,-
5                                  350.000,-
6                                  350.000,-
7                                  350.000,-




Masa Mentoring :

  1. Masa Mentoring minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 3 (tiga) bulan.
  2. Peserta mentoring hanya diperbolehkan melayani tamu, setelah dianggap layak dan mampu, serta mendapatkan persetujuan dari manajemen.
  3. Peserta mentoring yang gagal mengikuti program mentoring, hanya diperkenankan untuk mengikuti program ini, setelah 12 (duabelas) bulan kemudian, sejak terakhir yang bersangkutan dinyatakan gagal.
  4. Selama masa mentoring, untuk calon karyawan baru, hanya mendapatkan uang makan dan komisi.
  5. Keputusan untuk mengangkat karyawan dalam sistem grading, ditetapkan oleh manajemen, dan tidak bisa diganggu gugat.
  6. Pengangkatan karyawan yang lulus program mentoring kedalam grade baru, ditetapkan oleh manajemen, dan tidak bisa diganggu gugat.

Keterbatasan :

  1. Jumlah karyawan yang dibutuhkan sangat terbatas, dan ditentukan oleh manajemen sesuai dengan rencana pengawakan dalam tahun anggaran yang sudah ditetapkan.
  2. Mengingat keterampilan karyawan yang terbatas, maka yang berhak menjadi mentor hanya karyawan dengan grade minimal 3 (tiga).
  3. Manajer Salon adalah satu-satunya mentor yang dapat mengusulkan karyawan yang sudah dalam sistem grading untuk menjadi anak didiknya, agar mendapatkan ketrampilan yang lebih baik, dan mendapatkan kenaikan grade baru.
  4. Karyawan yang sudah pernah mengalami penurunan grade akibat penurunan kinerja tidak berhak mengikuti program mentoring, namun berhak mendapatkan bimbingan dari manajer salon agar dapat kembali ke jenjang grade sebelumnya.
  5. Manajer Salon wajib mendidik anak didiknya yang mengalami kemunduran kinerja secara terus menerus, sampai dia kembali pada grade sebelumnya, tanpa mendapatkan insentif sebagaimana ditetapkan diatas.


Kriteria Perekrutan :

  1. Calon karyawan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Berbadan sehat, berpenampilan bersih dan menarik.
    2. Pendidikan minimal Sekolah Dasar.
    3. Usia paling sedikit adalah 18 (delapanbelas) tahun.
    4. Mampu berkomunikasi dalam bahasa indonesia yang baik.
    5. Bersifat ramah dan santun.
    6. Disiplin dan pekerja keras.
  2. Calon karyawan harus bersedia menandatangani masa kerja selama minimal 1 tahun, sejak diangkat kedalam sistem grading.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar